1. BPK RI
BPK RI didirikan
tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti BI (Bank Indonesia),
BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan
negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai pihak
yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sesuai dengan UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
2. BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan)
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP didirikan
tahun 2006. BPKP bertugas melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan yang
berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKP juga bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional
serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah
mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan
menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar