Sabtu, 07 Oktober 2017

Lembaga-Lembaga Audit Sistem Informasi

1. BPK RI
  BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti BI (Bank Indonesia), BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai pihak yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sesuai dengan UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

2. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) 
   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPKP juga bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar