Blog sebagai media online baru, telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada setiap tulisan yang di buat dalam blognya. Namun, sebagaimana media online lainnya, blog sendiri paling rawan terhadap pelanggaran hak cipta yang terbentuk oleh mudahnya menekan tombol CTRL + C dan CTRL + V pada tulisan tersebut.
Banyak
orang sudah merasa jengkel atau risih terhadap aksi bajak membajak tersebut,
malah diantaranya aksi pembajak tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya
sendiri yang tentunya dilakukan secara melawan hukum. Hak Cipta sendiri di
definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hak cipta sendiri ada juga namanya the
right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya yaitu sumbernya harus
dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan untuk penggunaan ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta;
pengambilan ciptaan
pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan; pengambilan ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam
ketentuan yang lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak
Cipta tidak berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan
tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu
kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan
komersial.
Hak Ekslusif
Yang
dimaksud dengan “Hak
Ekslusif” dalam pasal 4 UU No 28 Tahun 2014 bagian
pasal demi pasal adalah “hak
yang hanya diperuntukan bagi pencipta,
sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkjan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta
yang bukan pencipta
hanya memiliki sebagian dari hak
ekslusif berupa hak ekonomi.”
Dalam
Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014, Hak terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan hak ekslusif yang meliputi:
1
Hak moral Pelaku Pertunjukan
2
Hak ekonomi Pelaku
Pertunjukan
3
Hak ekonomi produser
Fonogram
4
Hak ekonomi Lembaga
Penyiaran
Ada
tiga kata kunci dalam memahami the rights
to copy ini yaitu: itikad baik, penggunaan yang
wajar, dan untuk kepentingan non komersial.
Menurut
saya, para pengelola Blog dari semula harus menyadari kemungkinan aksi bajak
membajak karya cipta mereka yang dimungkinkan karena kemajuan teknologi
komputer itu sendiri. Dengan kata lain, para blogger dianggap sudah sadar akan
potensi terjadinya aksi bajak membajak ini dan mengenali dengan baik tingkat
kesulitan penegakkan hukum dalam bidang hak cipta di dunia maya.
Dicky Putra Pradana
4KA12 (13114043)
Tugas Etika dan Profesionalisme TSI
Sumber :